Blog ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengembangan dan Inovasi Kurikulum.
Dosen : Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd
1. Kurikulum
Pendidikan Pra Kemerdekaan
Pendidikan
pada prakemerdekaan dipengaruhi oleh kolonialisme. Hasilnya bangsa ini dididik
untuk mengabdi kepada penjajah. Karena, pada saat penjajahan semua bentuk
pendidikan dipusatkan untuk membantu dan mendukung kepentingan penjajah. Pada
mulanya, mereka tidak pernah terpikirkan untuk memperhatikan pendidikan namun
murni hanya mencari rempah-rempah. Meski demikian, bangsa Eropa ini juga
memiliki misi penyebaran agama. Karena itu pada abad ke-16 dan 17, mereka
mendirikan lembaga pendidikan dalam upaya penyebaran agama Kristen di
Nusantara. Pendidikan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mereka tapi juga
penduduk pribumi yang beragama Kristen.
Selanjutnya,
pihak penjajah yang merasakan perlu adanya pegawai rendahan yang dapat membaca
dan menulis guna membantu pengembangan usaha, khususnya tanam paksa, maka
dibentuklah lembaga-lembaga pendidikan. Namun kelas ini masih hanya
diperuntukkan untuk kalangan terbatas, yaitu anak-anak priyai. Konsep ideal
pendidikan kolonialis adalah pendidikan yang mampu mencetak para pekerja yang
dapat dipekerjakan oleh penjajah pula. Tujuan pendidikan kolonial tidak terarah
pada pembentukan dan pendidikan orang muda untuk mengabdi pada bangsa dan tanah
airnya sendiri, akan tetapi dipakai untuk menanamkan nilai-nilai dan
norma-norma masyarakat penjajah agar dapat ditransfer oleh penduduk pribumi dan
menggiring penduduk pribumi menjadi budak dari pemerintahan kolonial.
Pendidikan model bentukan Belanda pada masa ini terdapat dua macam. Pertama,
Sekolah Kelas Dua untuk anak pribumi dengan lama pendidikan 3 tahun. Sementara
kurikulum yang diajarkan meliputi berhitung, menulis dan membaca. Kedua,
Sekolah Kelas Satu yang diperuntukkan untuk anak pegawai pemerintah Hindia
Belanda. Lama pendidikan ini awalnya 4 tahun, kemudian 5 tahun dan terakhir 7
tahun.
Kurikulum yang diajarkan meliputi ilmu bumi, sejarah, ilmu hayat/ menggambar
dan ilmu mengukur tanah. Sementara bahasa pengantarnya menggunakan Bahasa
Melayu dan Bahasa Belanda. Diberlakukannya
politik etis pada awal-awal abad ke-20 berpengaruh pula terhadap perkembangan
pendidikan di Indonesia. Pada masa ini, di Jawa khususnya, Sekolah Kelas Dua
yang mulanya hanya 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. Kemudian pada tahun 1914
didirikan sekolah sambungan yang lamanya 2 tahun.
Pada
prinsipnya Undang-Undang Hindia Belanda membagi jenis penduduk menjadi 3
golongan, yaitu Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera. Klasifikasi ini berpengaruh
pula terhadap sistem pendidikan ketika itu, yaitu:
1. ELS
(Europe Lagere School) yaitu sekolah untuk anak-anak Eropa, Tionghoa, dan
Indonesia yang menurut undang-undang disamakan haknya dengan bangsa Eropa.
2. HCS
(Holand Chinese School) yaitu sekolah untuk golongan Tionghoa.
3. HIS
(Holand Inlandse School) yaitu sekolah untuk rakyat pribumi atau bumiputra
golongan atas.
Ini
merupakan gambaran pendidikan rendah di Indonesia masa Belanda yang berlangsung
sampai dengan tahun 1942. Sementara
untuk kelas menengah didirikan Gymnasium yang terbatas siswanya hanya
orang-orang Barat atau golongan ningrat. Masa belajar pendidikan ini
berlangsung selama 3 tahun. Pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan
pegawai-pegawai menengah dan tingkat tinggi. Sedang mata pelajaran yang
diajarkan meliputi Bahasa Belanda, bahasa Inggris, Ilmu Hitung, Aljabar, ilmu
ukur, ilmu alam atau kimia, ilmu hayat, ilmu bumi, sejarah dan tatabuku. Perkembangan selanjutnya, Gymnasium berubah menjadi OSVIA dan HBS. OSVIA
sebagian diperuntukkan golongan ningrat bumiputera, sedang HBS (Hogore Burgere
School) untuk orang Belanda dari golongan tinggi. Dari model pendidikan ini
kemudian menjelma menjadi MULO (Meer Uifgebried Order Wijs) yang lama pendidikannya
ditambahkan 1 tahun dengan dasar bahwa anak-anak pribumi dianggap kesulitan
memahami pelajaran. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Melayu.
Sementara
untuk tingkatan atas, Belanda mendirikan AMS (Algemene Midelbare School).
Sekolah ini didirikan pada 1919, sebagai lanjutan dari sekolah lanjutan pertama
atau MULO. Lama pendidikan ini berlangsung selama 3 tahun yang terbagi pada
bagian A dan bagian B. Bagian A spesifikasinya adalah ilmu kebudayaan yaitu
kesusatraan timur dan kesusatraan klasik barat. Kesusastraan timur meliputi
bahasa Jawa, Melayu, Sejarah Indonesia dan ilmu bangsa-bangsa. Sedang
kesusatraan klasik barat lebih kepada bahasa latin. Sedang bagian B spesifikasi
pelajarannya adalah Ilmu Pengetahuan Kealaman yang meliputi ilmu pasti dan ilmu
alam.
Sementara
ketika kependudukan beralih dari Belanda ke Jepang, maka pendidikan yang berbau
Belanda disingkirkan dengan diganti pendidikan berciri khas Jepang dan sesuai
dengan tujuan mereka. Pada pendidikan tingkat rendahan Jepang menggantinya
dengan sebutan Kokumin Gako dengan lama pendidikan 6 tahun. Kurikulum
pendidikan ini lebih menitik beratkan pada olahraga kemiliteran yang memang
bertujuan untuk membantu pertahanan Jepang. Anak-anak masa ini diajarkan untuk
mengumpulkan kerikil dan pasir untuk pertahanan, serta menanam pohon jarak
untuk membuat minyak sebagai kepentingan perang. Namun masa ini, bahasa
pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Dengan demikian penggunaan
bahasa Indonesia hampir merata di semua sekolah. Materi yang dipelajari
sebenarnya tidak jauh beda dengan masa pendudukan Belanda, namun hanya saja
yang awalnya semua hal yang berbau Belanda tergantikan dengan model-model
Jepang.
2. Kurikulum Pendidikan Masa Orde Lama
Sebagaimana
yang disebutkan pada pendahuluan, bahwa kurikulum pendidikan nasional telah
beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan kurikulum disesuaikan dengan
tujuan yang ingin dicapai oleh para penguasa. Tentu saja ada beberapa hal yang
memang tujuannya disesuaikan dengan tuntutan kondisi zaman.
Jika
kita berbicara tentang kurikulum, maka sudah sepatutnya kita membicarakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum pada era Orde Lama dibagi
manjadi 2 kurikulum di antaranya:
1)
Kurikulum 1947
Kurikulum
pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda
“leer plan”artinya rencana pelajaran. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat
politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan,
asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal
dengan sebutan “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950.
Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan pikiran. Yang
diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
Pada
masa tersebut siswa lebih diarahkan bagaimana cara bersosialisasi dengan
masyarakat. Proses pendidikan sangat kental dengan kehidupan sehari-hari. Aspek
afektif dan psikomotorik lebih ditekankan dengan pengadaan pelajaran kesenian
dan pendidikan jasmani. Oleh karena itu, yang lebih penting adalah bagaimana
menumbuhkan kesadaran bela negara. Kemungkinan model ini masih terkontamninasi
dengan model pendidikan yang diterapkan oleh Jepang sebelumnya.
2)
Kurikulum 1952-1964
Kurikulum
ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai
1952”. Silabus mata pelajarannya jelas sekali, dan seorang guru mengajar satu
mata pelajaran. Pada masa ini memang kebutuhan peserta didik akan ilmu
pengetahuan lebih diperhatikan, dan satuan mata pelajaran lebih dirincikan.
Namun, dalam kurikulum ini siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru
menjadi subjek sentral dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang
menentukan apa saja yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang
menentukan standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.
Sistem
pendidikan masa ini dikenal dengan Sistem Panca Wardana atau sistem lima aspek
perkembangan yaitu perkembangan moral, perkembangan intelegensia, perkembangan
emosional/artistik, perkembangan keprigelan dan perkembangan jasmaniah. Sistem
panca wardana ini dapat diuraikan menjadi beberapa mata pelajaran.
1.
Perkembangan moral; pendidikan kemasyarakatan dan pendidikan agama/budi
pekerti.
2.
Perkembangan intelegensia; bahasa Indonesia, bahasa daerah, berhitung dan
pengetahuan alamiah.
3.
Perkembangan emosional/artistik; seni sastra/musik, seni lukis/rupa, seni tari,
seni drama.
4.
Perkembangan keprigelan; pertanian/peternakan, industry kecil/pekerjaan tangan,
koperasi/tabungan dan keprigelan-keprigelan lain.
5.
Perkembangan jasmaniah; pendidikan jasmaniah dan pendidikan kesehatan.
Fokus
kurikulum 1964 ini lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional
praktis. Pada kurikulum 1964 ini, arah pendidikan mulai merambah lingkup
praksis. Dalam pengertian bahwa setiap pelajaran yang diajarkan disekolah dapat
berkorelasi positif dengan fungsional praksis siswa dalam masyarakat. Kurikulum
masa ini dapat pula dikategorikan sebagai Correlated Curriculum.
3. Kurikulum Pendidikan Masa Orde Baru
1)
Kurikulum 1968
Kurikulum
1968 merupakan tonggak awal pendidikan masa orde baru. Kelahiran Kurikulum 1968
bersifat politis, mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai
produk Orde Lama. Dengan suatu pertimbangan untuk tujuan pada pembentukan
manusia Pancasila sejati.
Dasar
pendidikan masa ini adalah Falsafah Negara Pancasila sesuai dengan Ketetapan
MPRS No. XXVI/MPRS/1966. Sedang Tujuan pendidikan nasional adalah membentuk
manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan ketentuan seperti yang
dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar
1945 ( Tap. MPRS No. XXVII/MPRS/1966).
Sementara
isi pendidikan nasionalnya adalah; memperingati mental budi pekerti dan
memperkuat keyakinan agama, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, membina
dan mempertimbangkan fisik yang kuat dan sehat ( Tap. MPRS No. XXVII/MPRS/1966).
Kurikulum
pada tingkatan SD 1968 dibagi menjadi tiga kelompok besar. Pertama, kelompok
pembinaan Pancasila; pendidikan agama, pendidikan kwarganegaraan, pendidikan
bahasa Indonesia, bahasa daerah dan olahraga. Kedua, Kelompok pembinaan pengetahuan
dasar; berhitung, ilmu pengetahuan alam, pendidikan kesenian, pendidikan
kesejahteraan keluarga (termasuk ilmu kesehatan). Ketiga, Kelompok kecakapan
khusus; kejuruan agragia (pertanian, peternakan, perikanan), kejuruan teknik
(pekerjaan tangan/perbekalan), kejuruan ketatalaksanaan/jasa (koperasi,
tabungan).
Pada
masa ini siswa hanya berperan sebagai pribadi yang masif, dengan hanya
menghapal teori-teori yang ada, tanpa ada pengaplikasian dari teori tersebut.
Aspek afektif dan psikomotorik tidak ditonjolkan pada kurikulum ini. Praktis,
kurikulum ini hanya menekankan pembentukkan peserta didik hanya dari segi
intelektualnya saja.
2)
Kurikulum 1975
Kurikulum
1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar
MBO (management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci
dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan
istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
Setiap satuan pelajaran dirinci menjadi : tujuan instruksional umum (TIU),
tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan
belajar-mengajar, dan evaluasi.
Pada
kurikulum ini peran guru menjadi lebih penting, karena setiap guru wajib untuk
membuat rincian tujuan yang ingin dicapai selama proses belajar-mengajar
berlangsung. Tiap guru harus detail dalam perencanaan pelaksanaan program
belajar mengajar. Setiap tatap muka telah diatur dan dijadwalkan sedari awal.
Dengan kurikulum ini semua proses belajar mengajar menjadi sistematis dan
bertahap.
Dasar
pendidikan masa ini adalah KTPD, MPR-RI No. IV/MPR/1973, yaitu; pendidikan
nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri dan bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Sementara
tujuan pendidikan dan pengajaran terbagi pada tujuan pendidikan umum, tujuan
institusional, tujuan kurikuler, tujuan instruksional umum dan tujuan
instruksional khusus.
3)
Kurikulum 1984
Kurikulum
1984 mengusung “process skill approach”. Proses menjadi lebih penting dalam
pelaksanaan pendidikan. Peran siswa dalam kurikulum ini menjadi mengamati
sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut
Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL). CBSA
memposisikan guru sebagai fasilitator, sehingga bentuk kegiatan ceramah tidak
lagi ditemukan dalam kurikulum ini. Pada kurikulum ini siswa diposisikan
sebagai subjek dalam proses belajar mengajar. Siswa juga diperankan dalam
pembentukkan suatu pengetahuan dengan diberi kesempatan untuk mengemukakan
pendapat, bertanya, dan mendiskusikan sesuatu. Sementara dasar dan tujuan
pendidikan sama dengan kurikulum 1975
4)
Kurikulum 1994
Kurikulum
1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya,
terutama kurikulum 1975 dan 1984. Dalam ranah pendidikan dasar, isi kurikulum
sekurang-kurangnya wajib memuat bahan kajian dan pelajaran: pendidikan
pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia,
membaca dan menulis, matematika, pengantar sains dan teknologi, ilmu bumi,
sejarah nasional dan sejarah umum, kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan
jasmani dan kesehatan, menggambar, bahasa Inggris.(PP. No. 28 tahun 1990. Pasal
14:2). Sementara materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah
masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan
lain-lain.
Dalam
kurikulum pendidikan kelas dasar (SD/MI/SMP/MTS) ini, pengantar Sains dan
Tekhnologi menempati peran penting untuk dipelajari anak didik meskipun tidak
mengabaikan aspek yang lain. Hal ini dimungkinkan sebagai upaya mempersiapkan
anak didik memasuki era industrialisasi abad ke-21 dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat Indonesia.
Sementara
berkaitan dengan isi kurikulum tingkat pendidikan menengah, maka setidaknya
wajib memuat tiga aspek kajian dan pelajaran yaitu; Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Disamping itu, kurikulum sekolah
menengah dapat menjabarkan dan menambahkan mata pelajaran sesuai dengan keadaan
lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak
mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional (Pasal 15:5)
Atas
dasar inilah berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat mendesak agar
isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma
menjadi kurikulum super padat. Siswa dihadapkan dengan banyaknya beban belajar
yang harus mereka tuntaskan, dan mereka tidak memiliki pilihan untuk menerima
atau tidak terhadap banyaknya beban belajar yang harus mereka hadapi.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut:
Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan.
Pembelajaran
di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi
kepada materi pelajaran/isi).
Kurikulum
1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk
semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti
sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan
dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Pengajaran
dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang
sulit dan dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks. Pengulangan-pengulangan
materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai
akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content
oriented), di antaranya sebagai berikut:
Beban
belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya
materi/ substansi setiap mata pelajaran. Materi
pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat
perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan
aplikasi kehidupan sehari-hari.
4. Pendidikan pada Masa Reformasi
Era
reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan
kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner.
Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan
pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Pada
masa ini pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara.
Dengan didasarkan oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang
diperkuat dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan
daerah, maka pendidikan digiring pada pengembangan lokalitas, di mana
keberagaman sangat diperhatikan. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan
satuan pendidikan.
Pendidikan
di era reformasi 1999 mengubah wajah sistem pendidikan Indonesia melalui UU No
22 tahun 1999, dengan ini pendidikan menjadi sektor pembangunan yang
didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis
Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber daya manusia yang
berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis Kompetensi” atau yang kerap
disebut kurikulum KBK.
Memasuki
tahun 2003 pemerintah membuat UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional menggantikan UU No 2 tahun 1989, dan sejak saat itu pendidikan
dipahami sebagai: “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara".
1)
Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004)
Pada
pelaksanaan kurikulum ini, posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek
dalam proses pendidikan dengan terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu
pengetahuan. Siswa justru dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi.
Peran guru diposisikan kembali sebagai fasilitator dalam perolehan suatu
informasi. KBK berupaya untuk menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa
baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar
(learning outcomes) dan keberagaman.
Kegiatan
pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, sumber belajar
bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur
edukatif. Hal ini mutlak diperlukan mengingat KBK juga memiliki visi untuk
memperhatikan aspek afektif dan psikomotorik siswa sebagai subjek pendidikan.
KBK
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil
belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan
pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah
(Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan
melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga
hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap
serangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat
melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan
penuh tanggungjawab.
Diantara
karakteristik utama KBK, yaitu:
1.
Menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan tuntasnya materi.
2.
Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan potensi siswa
(normal, sedang, dan tinggi).
3.
Berpusat pada siswa.
4.
Orientasi pada proses dan hasil.
5.
Pendekatan dan metode yang digunakan beragam dan bersifat kontekstual.
6. Guru
bukan satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
7. Buku
pelajaran bukan satu-satunya sumber belajar.
8.
Belajar sepanjang hayat;
9.
Belajar mengetahui (learning how to know),
10.
Belajar melakukan (learning how to do),
11.
Belajar menjadi diri sendiri (learning how to be),
12.
Belajar hidup dalam keberagaman (learning how to live together).
Meski
demikian, kurikulum 2004 merupakan kurikulum eksperimen yang diterapkan secara
terbatas di beberapa sekolah/madrasah. Ketentuan ini belum mendapatkan payung
hukum dari peraturan pemerintah. Namun demikian, pemerintah tetap menghargai
terhadap sekolah/madrasah yang menerapkan kurikulum KBK tersebut. Setidaknya
ini tercermin dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 20/2005 tentang
ujian nasional tahun ajaran 2005/2006 yang menyatakan bahwa bahan ujian
nasional disusun berdasarkan kurikulum 1994 atau standar kompetensi lulusan
kurikulum 2004.
2)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Secara
umum KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK namun perbedaan yang menonjol terletak
pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada desentralisasi sistem
pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi
dasar, sedangkan sekolah dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk
silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah/madrasah).
Sedangkan pemerintah pusat hanya memberi rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam
pengembangan kurikulum. Jadi pada kurikulum ini sekolah sebagai satuan
pendidikan berhak untuk menyusun dan membuat silabus pendidikan sesuai dengan
kepentingan siswa dan kepentingan lingkungan. KTSP lebih mendorong pada
lokalitas pendidikan. Karena KTSP berdasar pada pelaksanaan KBK, maka siswa
juga diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka
berdasarkan sistem ataupun silabus yang telah ditetapkan oleh masing-masing
sekolah.
Dalam
kurikulum ini, unsur pendidikan dikembalikan kepada tempatnya semula yaitu
unsur teoritis dan praksis. Namun, dalam kurikulum ini unsur praksis lebih
ditekankan daripada unsur teoritis. Setiap kebijakan yang dibuat oleh satuan
terkecil pendidikan dalam menentukan metode pembelajaran dan jenis mata ajar
disesuaikan dengan kebutuhan siswa dan lingkungan sekitar.
3) Kurikulum 2013 (KURTILAS)
Kurikulum ini adalah
pengganti kurikulum KTSP. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu
aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam
Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang
dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada
di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan
adalah materi Matematika.
4) Kurikulum 2015
Kurikulum tahun 2015 ini
ternyata masih dalam tahap penyempurnaan dari kurikulum 2013. Namun Ujian
Nasional yang digelar pada tahun 2015 ternyata menggunakan Kurikulum 2006 yaitu
KTSP. Karena, untuk saat ini, siswa yang sekolahnya sudah menggunakan Kurikulum
2013 baru melaksanakan tiga semester.
DAFTAR
PUSTAKA
http://malikabdulkarim.blogspot.com/2011/05/sejarah-perkembangan-kurikulum.html
Idi,
Abdullah. Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktik. Yogyakarta: Arruz Media.
2011
Nata, Abuddin. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana
Ilmu.1997.